Anas Malik.S.EI
Paham Kapitalisme berasal dari Inggris abad 18,
kemudian menyebar ke Eropa Barat dan Amerika Utara. Sebagai akibat
dari perlawanan terhadap ajaran gereja, tumbuh aliran pemikiran
liberalisme di negara Eropa Barat. Aliran ini kemudian merambah ke
segala bidang termasuk bidang ekonomi. Dasar filosofis pemikiran
ekonomi kapitalis bersumber dari tulisan Adam Smith dalam bukunya “An
Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” yang
ditulis pada tahun 1776. Isi buku tersebut sarat dengan pemikiran
tingkah laku ekonomi masyarakat, yang kemudian menjadi sistem
ekonomi, dan mengakar menjadi ideologi yang mencerminkan gaya hidup
(way of life).
Milton H. Spencer (1977), dalam bukunya Contemporary
Economics, sebagaimana di kutip oleh Veithzal Rivai: “Kapitalisme
merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak
milik privat (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi
(tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan sebagainya) dan
pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi yang sangat
kompetitif.” Hak milik swasta merupakan elemen paling utama dari
kapitalisme. Pemberian hak pemilikan atas harta kekayaan memenuhi
tiga macam fungsi ekonomi penting. Para individu memperoleh
perangsang agar harta mereka dapat dimanfaatkan seproduktif mungkin.
Hal ini sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan,
karena setiap individu diperkenankan untuk menghimpun harta dan
memberikannya kepada para ahli waris secara mutlak apabila mereka
meninggal dunia. Ia memungkinkan laju pertukaran yang tinggi, karena
mereka memiliki hak pemilikan atas barang sebelum hak tersebut dapat
dialihkan kepada pihak lain. [1]
Dengan demikian kapitalisme sangat erat hubungannya
dengan pengejaran kepentingan individu. Bagi Smith bila setiap
individu diperbolehkan mengejar kepentingannya sendiri tanpa adanya
campur tangan pihak pemerintah, maka ia seakan-akan dibimbing oleh
tangan yang tak nampak (the invisible hand), untuk mencapai yang
terbaik pada masyarakat. Kebebasan ekonomi tersebut juga diilhami
oleh pendapat Legendre yang ditanya oleh Menteri keuangan Perancis
pada masa pemerintahan Louis XIV pada akhir abad ke 17, yakni Jean
Bapiste Colbert. Bagaimana kiranya pemerintah dapat membantu dunia
usaha?, Legendre menjawab: “Laissez nous faire” (jangan
mengganggu kita, kata ini dikenal kemudian sebagai laissez faire.
Dewasa ini prinsip laissez faire diartikan sebagai tiadanya
intervensi pemerintah sehingga timbulah: individualisme ekonomi dan
kebebasan ekonomi. [2]
Prinsip-prinsip dasar dari sistem ekonomi kapitalis
adalah: [3]
1. Kebebasan memiliki harta secara perseorangan.
Setiap negara mengetahui hak kebebasan individu untuk
memiliki harta perseorangan, setiap individu dapat memiliki, membeli
dan menjual hartanya menurut apa yang dikehendaki.
2.Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas
Setiap individu berhak mendirikan, mengorganisasi dan
mengelola perusahaan yang di inginkan. Individu juga berhak terjun
dalam semua bidang perniagaan dan memperoleh sebanyak-banyaknya
keuntungan. negara tidak boleh ikut campur tangan dalam semua
kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan, selagi
aktivitas yang dilakukan itu sah dan menurut peraturan undang-undang.
3.Ketimpangan ekonomi
Dalam sistem ekonome kapitalis, modal merupakan
sumber produksi dan sumber kebebasan. Individu-individu memiliki
modal lebih besar akan menikmati hak kebebasan yang lebih baik untuk
mendapatkan hasil yang sempurna. Ketidaksamaan kesempatan mewujudkan
jurang perbedaan diantara golongan orang kaya bertambah kaya dan yang
miskin bertmbah miskin.
Footnote
[1]Bahan SEMILOKA Penyusunan Kurikulum Ekonomi Islam Perguruan tinggi Muhammadiyah, Veithzal Rivai, Akselerasi Petumbuhan Ekonomi Indonesia Melalui Pembentukan Program Studi Ekonomi Islam Di Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Solo, 13 – 14 Februari 2009
[1]Bahan SEMILOKA Penyusunan Kurikulum Ekonomi Islam Perguruan tinggi Muhammadiyah, Veithzal Rivai, Akselerasi Petumbuhan Ekonomi Indonesia Melalui Pembentukan Program Studi Ekonomi Islam Di Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Solo, 13 – 14 Februari 2009
[2] Ibid,.
[3] Afzalur Rahman, Economic Doctrine of Islam, Alih
Bahasa, Soeroyo dan Nastangin, Doktrin Ekonomi Islam, jilid I, Pt.
Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta, 1995, hlm.2
0 komentar:
Posting Komentar