Minggu, 13 Mei 2012

Sistem Ekonomi Kapitalisme

Anas Malik.S.EI
Paham Kapitalisme berasal dari Inggris abad 18, kemudian menyebar ke Eropa Barat dan Amerika Utara. Sebagai akibat dari perlawanan terhadap ajaran gereja, tumbuh aliran pemikiran liberalisme di negara Eropa Barat. Aliran ini kemudian merambah ke segala bidang termasuk bidang ekonomi. Dasar filosofis pemikiran ekonomi kapitalis bersumber dari tulisan Adam Smith dalam bukunya “An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” yang ditulis pada tahun 1776. Isi buku tersebut sarat dengan pemikiran tingkah laku ekonomi masyarakat, yang kemudian menjadi sistem ekonomi, dan mengakar menjadi ideologi yang mencerminkan gaya hidup (way of life).
Milton H. Spencer (1977), dalam bukunya Contemporary Economics, sebagaimana di kutip oleh Veithzal Rivai: “Kapitalisme merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi (tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi yang sangat kompetitif.” Hak milik swasta merupakan elemen paling utama dari kapitalisme. Pemberian hak pemilikan atas harta kekayaan memenuhi tiga macam fungsi ekonomi penting. Para individu memperoleh perangsang agar harta mereka dapat dimanfaatkan seproduktif mungkin. Hal ini sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan, karena setiap individu diperkenankan untuk menghimpun harta dan memberikannya kepada para ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia. Ia memungkinkan laju pertukaran yang tinggi, karena mereka memiliki hak pemilikan atas barang sebelum hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain. [1]
Dengan demikian kapitalisme sangat erat hubungannya dengan pengejaran kepentingan individu. Bagi Smith bila setiap individu diperbolehkan mengejar kepentingannya sendiri tanpa adanya campur tangan pihak pemerintah, maka ia seakan-akan dibimbing oleh tangan yang tak nampak (the invisible hand), untuk mencapai yang terbaik pada masyarakat. Kebebasan ekonomi tersebut juga diilhami oleh pendapat Legendre yang ditanya oleh Menteri keuangan Perancis pada masa pemerintahan Louis XIV pada akhir abad ke 17, yakni Jean Bapiste Colbert. Bagaimana kiranya pemerintah dapat membantu dunia usaha?, Legendre menjawab: “Laissez nous faire” (jangan mengganggu kita, kata ini dikenal kemudian sebagai laissez faire. Dewasa ini prinsip laissez faire diartikan sebagai tiadanya intervensi pemerintah sehingga timbulah: individualisme ekonomi dan kebebasan ekonomi. [2]
Prinsip-prinsip dasar dari sistem ekonomi kapitalis adalah: [3]
1. Kebebasan memiliki harta secara perseorangan.
Setiap negara mengetahui hak kebebasan individu untuk memiliki harta perseorangan, setiap individu dapat memiliki, membeli dan menjual hartanya menurut apa yang dikehendaki.
2.Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas
Setiap individu berhak mendirikan, mengorganisasi dan mengelola perusahaan yang di inginkan. Individu juga berhak terjun dalam semua bidang perniagaan dan memperoleh sebanyak-banyaknya keuntungan. negara tidak boleh ikut campur tangan dalam semua kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan, selagi aktivitas yang dilakukan itu sah dan menurut peraturan undang-undang.
3.Ketimpangan ekonomi
Dalam sistem ekonome kapitalis, modal merupakan sumber produksi dan sumber kebebasan. Individu-individu memiliki modal lebih besar akan menikmati hak kebebasan yang lebih baik untuk mendapatkan hasil yang sempurna. Ketidaksamaan kesempatan mewujudkan jurang perbedaan diantara golongan orang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertmbah miskin.
Footnote
[1]Bahan SEMILOKA Penyusunan Kurikulum Ekonomi Islam Perguruan tinggi Muhammadiyah, Veithzal Rivai, Akselerasi Petumbuhan Ekonomi Indonesia Melalui Pembentukan Program Studi Ekonomi Islam Di Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Solo, 13 – 14 Februari 2009
[2] Ibid,.
[3] Afzalur Rahman, Economic Doctrine of Islam, Alih Bahasa, Soeroyo dan Nastangin, Doktrin Ekonomi Islam, jilid I, Pt. Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta, 1995, hlm.2

0 komentar:

Posting Komentar